Etika dalam
TIK
Peraturan tertulis dan tidak tertulis
Peraturan tertulis dan tidak tertulis
Netiquette
yaitu singkatan dari Network Etiquette atau internet Etiquette merupakan
konvensi dalam berinteraksi social melalui jaringan. Etika dalam social media :
1.
Terima pertemanan hanya dari orang yang dikenal
2.
Hindari mencantumkan informasi pribadi penting,
seperti nomor HP atau alamat rumah
3.
Jangan mengumbar kehidupan pribadi
4.
Semua yang tidak etis secara offline, berarti
juga tidak etis secara online
·
Hati-hati penggunaan huruf capital
·
Jangan berbicara SARA, kata-kata kotor dan
pornografi
·
No twitwar
·
No overacting dan overposting
·
Pertanyaan dan klritik pribadi, gunakan PM saja
UU No 11 Tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronika merupakan cyberlaw di Indonesia yang
memberikan aturan penggunaan transaksi, memberikanperlindungan hukum hak cipta
elektronik dan memberikan perlindungan dari berbagi macam cybercrime
perbedaan cybercrime dengan kejahatan konvensional
Cybercrime
|
Kejahatan konvensional
|
Terdapat penggunaan IT
|
TIdak ada penggunaan IT secara
Langsung
|
Alat bukti; digital evidence
|
Alat bukti fisik(menurut KUHP)
|
Pelaku dan korban computer berada
dimana saja
|
Pelaku dan korban biasanya terdapat
dalam satu tempat
|
Pelaksana kejahatan : non fisik
|
Pelaksana kejahatan : Fisik ( Dunia
nyata)
|
Melibatkan lab forensic komputer
|
Tidak melibatkan
|
Sebagian proses sidik dilakukan di
cyberspace
|
Proses tidak dilakukan di dunia nyata
|
Penanganan computer sebagai TKP
|
Tidak ada penangan computer sebagai
TKP
|
PErbuatan
yang dilarang UU ITE yaitu
ü
Pasal 27
Penyusunan
UU ITE
·
Materi UU ITE di susun oleh dua lembaga:
o
Tim UNPAD ( departemen komunikasi dan informasi)à RUU pemanfaatn TI
o
Tim UI (Departemen Perindustrian dan
perdagangan) à
RUU transaksi elektronik
·
Kedua naskah selanjutnya digabung dan diserahkan
ke DPR sebagai RUU
Penerapan UU ITE
·
Situs porno à
perbedaan yuridiksi menyebabkan pemerintah mencegah masuk ke Indonesia
·
WNA à
selama WNA berada di wilayah hukum Indonesia, maka bisa di tindak dan dikenakan
pasal 2 UU ITE
·
Tanda tangan di scan à pasal 1 ayat 12, jika masih
meragukan dapat ditambah alat bukti lain.
UNdang-undang
internasional
ü
UNCRITAL Model Law On electronic Commerce
ü
UNCRITAL Model Law On Electronic Signature
ü
EU Directives on Electronic Commerce
ü
EU Directives On electronic Signature
ü
Convention On cybercrime
0 comments:
Post a Comment