Monday, December 2, 2013

Etika dalam TIK

Etika dalam TIK
Peraturan tertulis dan tidak tertulis
                Netiquette yaitu singkatan dari Network Etiquette atau internet Etiquette merupakan konvensi dalam berinteraksi social melalui jaringan. Etika dalam social media :
1.       Terima pertemanan hanya dari orang yang dikenal
2.       Hindari mencantumkan informasi pribadi penting, seperti nomor HP atau alamat rumah
3.       Jangan mengumbar kehidupan pribadi
4.       Semua yang tidak etis secara offline, berarti juga tidak etis secara online
·         Hati-hati penggunaan huruf capital
·         Jangan berbicara SARA, kata-kata kotor dan pornografi
·         No twitwar
·         No overacting dan overposting
·         Pertanyaan dan klritik pribadi, gunakan PM saja

UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika merupakan cyberlaw di Indonesia yang memberikan aturan penggunaan transaksi, memberikanperlindungan hukum hak cipta elektronik dan memberikan perlindungan dari berbagi macam cybercrime















perbedaan cybercrime dengan kejahatan konvensional
Cybercrime
Kejahatan konvensional
Terdapat penggunaan IT
TIdak ada penggunaan IT secara Langsung
Alat bukti; digital evidence
Alat bukti fisik(menurut KUHP)
Pelaku dan korban computer berada dimana saja
Pelaku dan korban biasanya terdapat dalam satu tempat
Pelaksana kejahatan : non fisik
Pelaksana kejahatan : Fisik ( Dunia nyata)
Melibatkan lab forensic komputer
Tidak melibatkan
Sebagian proses sidik dilakukan di cyberspace
Proses tidak dilakukan di dunia nyata
Penanganan computer sebagai TKP
Tidak ada penangan computer sebagai TKP

PErbuatan yang dilarang UU ITE yaitu
ü  Pasal 27
Penyusunan UU ITE
·         Materi UU ITE di susun oleh dua lembaga:
o   Tim UNPAD ( departemen komunikasi dan informasi)à RUU pemanfaatn TI
o   Tim UI (Departemen Perindustrian dan perdagangan) à RUU transaksi elektronik
·         Kedua naskah selanjutnya digabung dan diserahkan ke DPR sebagai RUU


Penerapan UU ITE
·         Situs porno à perbedaan yuridiksi menyebabkan pemerintah mencegah masuk ke Indonesia
·         WNA à selama WNA berada di wilayah hukum Indonesia, maka bisa di tindak dan dikenakan pasal 2 UU ITE
·         Tanda tangan di scan à pasal 1 ayat 12, jika masih meragukan dapat ditambah alat bukti lain.


UNdang-undang internasional
ü  UNCRITAL Model Law On electronic Commerce
ü  UNCRITAL Model Law On Electronic Signature
ü  EU Directives on Electronic Commerce
ü  EU Directives On electronic Signature

ü  Convention On cybercrime

0 comments:

Post a Comment